Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Sebagian orang berargumen, jika ia dilarang mengerjakan pekerjaan yang menyelisihi syari’at atau etika Islam, dengan mengatakan, “Bukankah orang lain juga melakukan hal ini?” Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Ini bukan hujjah. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah” (Al-‘An’am: 116).
Allah ta’ala berfirman,
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِين
“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya” (Yusuf: 103).
Hujjah adalah apa yang difirmankan Allah dan yang disabdakan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau apa yang terdapat pada salafus shalih.
(Dinukil untuk https://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-96, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)