Posted in Adab dan Akhlak, tagged Al Quran, Artikel, artikel islam, Fatwa, Fatwa Muslimah, Masak, Memasak, Murattal, Murottal, Muslimah on Februari 28, 2008|
Oleh: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
Soal:
ِSaya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset.
Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, mudah-mudahan kalian dirahmati.” (Al-A’raf: 204) (lebih…)
Read Full Post »