Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang wanita melakukan penyembelihan burung atau binatang yang sejenisnya?
Jawaban:
Wanita boleh menyembelih burung atau yang lebih besar dari itu.
Adapun dalilnya, (diriwayatkan) bahwa seorang budak wanita menggembala kambing di Sil In, yaitu sebuah bukit yang ada di Madinah. Suatu ketika, serigala membawa seekor kambing padanya. Kemudian dia menyembelihnya dengan batu. Dan ini terjadi pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Maka sembelihan seorang wanita adalah halal, walaupun dia dalam keadaan haid, dan walaupun ada seorang laki-laki yang bisa menyembelihnya. (lebih…)