Oleh: Asy Syaikh Muhammad Al Imam
Soal: Apa hukum shalat berjama’ah?
Jawab: Hukumnya wajib bagi laki-laki menurut pendapat yang shahih dari perkataan para ulama.
Di dalam Shahihan (Shahih Al-Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk membakar rumah orang yang tidak ikut shalat jama’ah. Ini merupakan ancaman yang keras yang tidak akan diberlakukan kecuali karena meninggalkan perkara yang wajib.
Dan juga di dalam Shahih Muslim dari Abu Mas’ud,
كان لا يتخلف عنها إلا منافق
“Tidaklah lalai dari shalat berjama’ah melainkan seorang munafik”
Maka beliau menjadikan meninggalkan shalat jama’ah sebagai tanda kemunafikan.
Begitu pula di tempat yang lain di Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya datang seorang yang buta meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk tidak ikut shalat jama’ah di masjid. Maka ditanyakan kepadanya,
“Apakah engkau mendengarkan azan?”
Orang buta itu menjawab, “Ya.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Maka penuhilah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintahkan kepadanya untuk mengikuti shalat jama’ah selama dia mendengar azan.
Dan di dalam Shahihain pula, dari Malik bin Huwairits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat,
ويؤمكم أكبركم
“Hendaknya yang mengimami kalian orang yang paling tua di antara kalian”.
Ini adalah perintah bagi mereka untuk menegakkan shalat berjama’ah.
(Fatwa Syaikh Muhammad Al-Imam, diterjemahkan untuk Blog Ulama Sunnah dari http://www.sh-emam.com/ftwa.php?id=32)