Oleh: Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
Pertanyaan:
Kita perhatikan sebagian orang mereka menggantungkan atau mengikatkan di leher-leher atau tangan–tangan mereka semacam gelang yang diwarnai dengan sebagian warna-warna khusus, atau mereka mengikatkan benang-benang yang terbuat dari bulu hewan-hewan atau selainnya. Mereka menganggap bahwa mengikatkan /mengantungkan benda-benda ini dapat menjadi sebab tertolaknya gangguan, bahaya, dan kesusahan yang datang dari jin-jin atau selain jin. Maka apakah yang demikian adalah perbuatan yang diperbolehkan? Dan apa nasehat anda bagi orang-orang yang berbuat demikian? (more…)


