Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk ‘Fiqh Ibadah’ Kategori


Oleh: Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Soal:
Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid?

Jawab:
Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani:

Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga 700 kali lipat. Allah Subhanahu wa Ta’ala melipatgandakan bagi siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala kehendaki. (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Al-Lajnah Ad-Da`imah

Pada asalnya tidak boleh membongkar kubur mayit serta mengeluarkan mayit darinya. Karena bila mayit telah diletakkan dalam kuburnya, artinya dia telah menempati tempat singgahnya serta mendahului yang lain ke tempat tersebut. Sehingga tanah kubur tersebut adalah wakaf untuknya. Tidak boleh seorangpun mengusiknya atau mencampuri urusan tanah tersebut. Juga karena membongkar kuburan itu menyebabkan mematahkan tulang belulang mayit atau menghinakannya. Dan telah lewat larangan akan hal itu pada jawaban pertanyaan pertama. (more…)

Untuk mentranslate bahasa

Aqiqah di Luar Daerah


Oleh: Syaikh Shalih bin Shalih Al-Fauzan

Soal:
Apakah hewan aqiqah boleh disembelih di luar daerah/kota tempat si anak dilahirkan, karena di tempat kelahirannya tidak didapatkan orang-orang fakir yang membutuhkan daging, sementara di tempat lain ada orang-orang yang berhak mendapatkan sedekah? Ataukah tidak disyaratkan daging sembelihan aqiqah harus disedekahkan kepada fuqara? (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Al Imam Shiddiq Hasan Khan (disempurnakan oleh Asy Syaikh Al Albani)

Dari ‘Ammar bin Yasir beliau berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ طُولَ صَلاَةِ الرَّجُلِ وَ قَصْرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فَقْهَهِ

“Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah merupakan tanda kedalaman fiqihnya.” (HR. Muslim) (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Tanya:
ِSaya sering dikuasai rasa was-was. Bila saya ingin melintasi sebuah jalan, rasa was-was itu menghantui saya hingga saya merasa bahwa jalan yang saya lalui salah, seharusnya lewat sisi yang lain. Ketika hendak makan, setan juga menyusupkan was-was pada diri saya bahwa makanan saya tidak sehat dan menimbulkan mudarat. Karenanya saya mohon nasihat antum, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi balasan kebaikan kepada antum. (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Ibrahim bin Abdil Aziz Asy Syitsri berkisah tentang Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz,

“Dulu aku menemani Syaikh Bin Baaz tatkala beliau menerima telepon dari kaum muslimin yang meminta fatwa. Pada saat itu, muadzin mulai mengumandangkan adzan. Syaikh pun berkata kepada si penelpon, ‘Kita dengarkan dan kita jawab dulu panggilan adzan.’ Beliau pun menaruh gagang telepon di samping beliau. (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Al Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal:
Bolehkah menulis huruf ص yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini. (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Asy Syaikh Wasiyullah Abbas
(Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)

Soal:

Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini? (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/ 4 Januari 2000.

Soal:
Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)? (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Al Lajnah Ad Daimah

Soal:
Ada orang yang berumur 40 tahun baru masuk Islam. Apakah ia wajib meng-qodho (mengganti) shalat yang ditinggalkannya?

Jawab:
Orang yang baru masuk Islam tidak perlu meng-qadha perkara-perkara yang luput olehnya, baik shalat, puasa, maupunzakat semenjak masih dalam keadaan kafir, karena Allah berfirman, (more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal: Apakah anak yang berusia di bawah 15 tahun diperintahkan untuk berpuasa sebagaimana shalat?”

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:

“Ya, seorang anak yang belum baligh diperintahkan untuk berpuasa apabila dia sanggup, sebagaimana dulu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- melakukannya terhadap anak-anak mereka.
(more…)

Untuk mentranslate bahasa


Oleh: Al Lajnah Ad Daimah (Dewan Tetap Arab Saudi untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa)

Tanya:
Ada seseorang yang mengalami gangguan pada perutnya, barangkali karena sering masuk angin, sehingga ia sangat kesulitan menyempurnakan wudhu’. Misalnya ketika membasuh wajah, ia merasa angin keluar dari perutnya (was-was buang angin / kentut -red). Karena khawatir wudhu’nya tidak sempurna iapun mengulanginya. Hal itu juga di alaminya ketika sedang shalat. Namun ia tidak mencium bau apapun. Bagaimanakah solusinya? (more…)

Untuk mentranslate bahasa

« Tulisan Lebih Baru - Tulisan yang Lebih Tua »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 376 pengikut lainnya.