Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk November, 2010

Oleh: Komisi Tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Soal: Bolehkah memberikan zakat harta atau hewan kurban untuk tetangga kafir yang musyrik yang tidak memiliki hubungan kekerabatan? Jawab: Allah telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat harta pada sebuah ayat di Surat At Taubah,

Untuk mentranslate bahasa

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 168 pengikut lainnya.