Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Juni, 2009

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Apa hukumnya menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas? Jawaban: Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah diambil (dipotong/dicabut, ed). Mereka menyebutkan sebuah atsar dari sahabat Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhu berkenaan dengan hal itu.

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Apakah boleh seorang wanita melakukan penyembelihan burung atau binatang yang sejenisnya? Jawaban: Wanita boleh menyembelih burung atau yang lebih besar dari itu. Adapun dalilnya, (diriwayatkan) bahwa seorang budak wanita menggembala kambing di Sil In, yaitu sebuah bukit yang ada di Madinah. Suatu ketika, serigala membawa seekor [...]

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian transparan yang menampakkan warna kulitnya, sementara di balik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengahan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang. Bagaimana hukumnya?

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Apakah hukum syariat terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagiannya? Jawaban: Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal hukumnya makruh, sebab Nabi shallallahu ’alaihi wasallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak membiarkannya lebih dari 40 hari. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

Untuk mentranslate bahasa

Hukum Mencukur Jenggot

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai hukum mencukur jenggot aau mengambil (memendekkan, mencabut, ed.), serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Pertanyaan: Banyak orang melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalatnya, adakah batasan tertentu tentang bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa nasehat Anda kepada orang yang sering melakukan gerakan yang sia-sia di dalam shalat?

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pertanyaan: Bagaimana hukum terhadap orang yang berhukum kepada selain hukum Allah subhanahu wata’ala? Jawaban : Sesungguhnya berhukum kepada hukum Allah subhanahu wata’ala termasuk dalam kategori tauhid rububiyyah karena ia merupakan pelaksanaan terhadap hukum Allah subhanahu wata’ala yang merupakan inti kerububiyyah¬an-Nya, kesempurnaan kekuasaan, dan kewenangan (hak berbuat)-Nya. Karenanya, [...]

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan: Apakah para penguasa yang berhukum kepada selain hukum Allah subhanahu wata’ala dianggap kafir? Bila kita mengatakan, “Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang Islam”, bagaimana pula kita mengomentari firman Allah subhanahu wata’ala, ”Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al [...]

Untuk mentranslate bahasa

Oleh: Al Lajnah Ad Daimah (Komite Tetap Fatwa Kerajaan Arab Saudi) Pertanyaan: Orang (muslim) yang tidak berhukum kepada hukum Allah subhanahu wata’ala; apakah dia tetap muslim ataukah telah menjadi kafir dengan kekufuran yang amat besar; dan apakah semua amalannya diterima?

Untuk mentranslate bahasa

« Tulisan Lebih Baru

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 168 pengikut lainnya.