• Beranda
  • Profil dan Buku Tamu

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Ulama Ahlussunnah

Pengumpan:
Tulisan
Komentar
« Tentang hadits, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid”
Melabeli “Syahid” pada Person Tertentu »

Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal

Oktober 4, 2008 oleh Admin Ulama Sunnah

Penulis: Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts wal Ifta’

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup’.” [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: “Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi’i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
“Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. … dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah.”
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud.” [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: ‘Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

“Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu.”

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

“Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun.”

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya) : “..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)” [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit”

Tidak disyari’atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun”
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : “Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan”

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya” dalam riwayat lain disebutkan : “kecuali puasa Ramadhan”
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari ‘Arafah, puasa ‘Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=383

About these ads

Rate this:

Share this:

  • StumbleUpon
  • Digg
  • Reddit
  • Surat elektronik
  • Facebook
  • Twitter
  • Cetak

Like this:

Suka Memuat...

Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata puasa enam, puasa syawal, puasa syawwal, silaturrahim, syawalan |

  • 10 Posting Terakhir

    • Semua Dimulai dengan Keteguhan Hati
    • Beberapa Keteladanan dari Para Ulama
    • Akhir Kehidupan Seorang Ulama Hadits
    • Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
    • Biografi Asy Syaikh Abdullah Aqil rahimahullah
    • Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan
    • Tanggung Jawab Kedua Orang Tua serta Para Pengajar
    • Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Syaithan
    • Imam Ahmad bin Hanbal, Teladan dalam Semangat dan Kesabaran
    • Hukum Sutra Sintetis
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Kategori

    • Adab dan Akhlak (78)
    • Anak Muslim (15)
    • Aqidah (216)
    • Fiqh Ibadah (38)
    • Ilmu (26)
    • Info (1)
    • Kisah dan Biografi (6)
    • Manhaj (96)
    • Muamalah (23)
    • Muslimah (38)
    • Nasehat (1)
  • Terbanyak Dibaca

    • Hukum Berpuasa di Hari Jum'at
    • Antara Ucapan "Syukron" (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
    • Biografi Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
    • Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
    • Biografi Al-Imam Malik Bin Anas
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Masukkan alamat email Anda di sini.

    Bergabunglah dengan 377 pengikut lainnya.

  • Versi WP

    • 1,120,748 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Arsip

    • Januari 2013 (3)
    • Februari 2012 (1)
    • September 2011 (1)
    • Mei 2011 (4)
    • Maret 2011 (1)
    • Februari 2011 (4)
    • Januari 2011 (1)
    • November 2010 (1)
    • Oktober 2010 (1)
    • Juli 2010 (1)
    • Juni 2010 (3)
    • Februari 2010 (2)
    • Januari 2010 (3)
    • November 2009 (3)
    • Oktober 2009 (4)
    • Agustus 2009 (1)
    • Juli 2009 (12)
    • Juni 2009 (33)
    • Mei 2009 (9)
    • April 2009 (4)
    • Maret 2009 (13)
    • Februari 2009 (13)
    • Januari 2009 (14)
    • Desember 2008 (5)
    • November 2008 (19)
    • Oktober 2008 (1)
    • September 2008 (8)
    • Agustus 2008 (9)
    • Juli 2008 (15)
    • Juni 2008 (45)
    • Mei 2008 (7)
    • April 2008 (28)
    • Maret 2008 (47)
    • Februari 2008 (151)
  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

  • Maktabah

    • Maktabah Masjid Nabawi
    • Maktabah Ruhul Islam
    • Maktabah Sahab
    • Maktabah Syamilah
    • Maktabah Waqfiyah
    • Manuskrip
  • Ulama Sunnah

    • Al Lajnah Ad Daimah
    • Asy Syaih Ahmad Abul 'Ainain
    • Asy Syaikh Abdul Karim Khudair
    • Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
    • Asy Syaikh Abdullah Al Jibrin
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Afifi
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Al Badr
    • Asy Syaikh Abdussalam Barjis
    • Asy Syaikh Ahmad An Najmi
    • Asy Syaikh Al Albani
    • Asy Syaikh Al Bura’i
    • Asy Syaikh Al Ubaikan
    • Asy Syaikh Al Ubailan
    • Asy Syaikh Falah Mandakar
    • Asy Syaikh Ibn Baaz
    • Asy Syaikh Ibn Utsaimin
    • Asy Syaikh Muhammad Al Imam
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ithiofi
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Firkuz
    • Asy Syaikh Muhammad Aman Al Jami
    • Asy Syaikh Muqbil bin Hadi
    • Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi
    • Asy Syaikh Salim Al Ajmi
    • Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
    • Asy Syaikh Shalih Al Luhaidan
    • Asy Syaikh Shalih As Sadlan
    • Asy Syaikh Shalih As Suhaimi
    • Asy Syaikh Sulthan Al 'Ied
    • Asy Syaikh Taqiyuddin Al Hilali
    • Ulama Yaman

Blog pada WordPress.com.

Tema: MistyLook oleh WPThemes.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 377 pengikut lainnya.

Powered by WordPress.com
loading Batal
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
%d bloggers like this: