• Beranda
  • Indeks
  • Indeks 2
  • Profil dan Buku Tamu
  • Kirim Pertanyaan

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Aqidah, Ibadah, Tauhid, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muslimah, Muamalah, Akhlak, Doa, Zikir, Nikah, Jihad, Hubungan Seks, Jilbab, Cadar, Sedekah, Bid'ah, Sufi, Sufisme, Aliran dalam Islam, dari para Ulama Ahlus Sunnah wal jama'ah Salafy, Salafi, Salafiyun, Bin Baaz, Albani, Utsaimin, Muqbil, Rabi' bin Hadi, Shalih Fauzan, Ubaid Al Jabiri, Abdul Muhsin Al Abbad, Ahmad An Najmi, Shalih Luhaidan, Shalih Alu Syaikh, Ibnul Qayyim, Al Bukhari, Muslim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Muhammad bin Abdul Wahhab

Feeds:
Tulisan
Komentar

Bolehkah Menjadi Pembantu/Pelayan Orang Kafir

10 Juni 08 oleh Abu Umar

Oleh: Al Lajnah Ad Daimah

Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk menjadi pembantu orang non-muslim? Dan bila dibolehkan, bolehkah menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan?

Al-Lajnah menjawab:

Islam adalah agama yang toleran dan mudah. Bersamaan dengan itu, Islam adalah agama yang adil. Hukum seorang muslim menjadi pembantu bagi orang kafir, berbeda sesuai dengan tujuannya. Bila tujuannya adalah syar’i, dengan mewujudkan hubungan baik antara dia dengan orang kafir itu sehingga dia bisa mendakwahinya kepada Islam dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan, ini adalah tujuan yang mulia. Dan di antara kaidah yang telah tetap dalam syariat ini: “Sarana-sarana hukumnya seperti hukum tujuannya.” Bila tujuannya adalah perkara yang wajib, maka sarana itu menjadi wajib pula. Dan bila tujuannya adalah perkara haram, maka sarana itu menjadi haram.

Bila dia tidak memiliki tujuan yang syar’i, maka dia tidak boleh menjadi pembantu mereka. Ini terkait dengan perkara-perkara yang sifatnya mubah.

Adapun menjadi pembantu dalam menyajikan makanan dan minuman yang haram, seperti daging babi dan khamr, tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena memuliakan mereka dengan menyajikan hal-hal itu merupakan suatu bentuk maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan taat kepada mereka dalam hal kemaksiatan. Juga merupakan bentuk mendahulukan hak mereka daripada hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seorang muslim wajib berpegang teguh dengan agamanya.

Adapun menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan, juga tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena ini merupakan perbuatan menolong mereka dalam hal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan. Dan sudah maklum dari syariat yang suci ini, bahwa orang-orang kafir juga terkena seruan (untuk melaksanakan) syariat ini, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang)-nya. Tidak diragukan bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam, dan orang-orang kafir juga terkena kewajiban untuk melaksanakannya dengan (terlebih dahulu) merealisasikan syaratnya, yaitu masuk Islam. Sehingga, seorang muslim tidak boleh membantu mereka untuk tidak melaksanakan hal yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas mereka. Sebagaimana tidak boleh membantu mereka pada perkara yang mengandung penistaan dan penghinaan terhadap si muslim tersebut, seperti menyajikan makanan untuk mereka, dan semacamnya.

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta’ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabat beliau.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, 14/474-475, fatwa no. 1850)

Sumber: http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664

Baca artikel terkait:

  • Bahaya yang Dihadapi Kaum Muslimin

  • Nasehat dan Renungan dalam Masalah Kristenisasi Paska Musibah di Indonesia

  • Apakah Saudi Arabia Loyalis Amerika dan Apa Hakekat ‘Hizbullah Lebanon’?

  • Penyelenggaraan Pertemuan Di Hotel

Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Muamalah, Muslimah, Ulama - Fatwa | Bertanda fatwa ulama, jadi pembantu bagi non muslim | No Comments Yet

  • 10 Posting Terakhir

    • Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Lima: Keutamaan Berdzikir
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Haramnya Kezhaliman
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Tiga: Sarana-Sarana Kebaikan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan Menuju Surga
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Satu: Keimanan dan Istiqamah
    • Terorisme dan Faham Khawarij
    • Download Rekaman Dauroh bersama Para Ulama
    • Nasehat Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Shortcut

    Daftar Isi
    Ketentuan Penyalinan
  • Kategori

  • Terbanyak Dibaca

    • Indeks
    • Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid
    • Tata Cara Menyembelih Qurban
    • Keutamaan Puasa Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
    • Biografi Al-Imam Malik Bin Anas
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Versi WP

    • 306,039 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish