• Beranda
  • Profil dan Buku Tamu

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Ulama Ahlussunnah

Pengumpan:
Tulisan
Komentar
« Dan Syaikh pun Terbiasa Membangunkan Anak-Anaknya untuk Shalat Fajr
Menuntut Ilmu »

Hukum Jimat Bertuliskan Ayat Al-Qur’an

Maret 18, 2008 oleh Admin Ulama Sunnah

Oleh: Asy-Syaikh `Abdul `Azîz bin `Abdullâh bin Bâz rahimahullâh

Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher1?

Jawab:
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah2 itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya (urusan)nya dan barangsiapa menggantungkan wad’ah3 maka Allah tidak akan menentramkannya.”

Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkannya melalui jalan lain dari ‘Uqbah bin ‘Amir dengan lafadz:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan tamimah/jimat maka ia telah berbuat syirik’”

Dan hadits-hadits yang semakna dengan ini banyak. Sedang tamimah itu maknanya adalah sesuatu yang digantungkan pada anak-anak atau orang lain dengan tujuan menolak bahaya mata hasad, gangguan jin, penyakit, atau semacamnya. Sebagian orang menyebutkannya hirzan/penangkal, sebagian lagi menamainya jami’ah4. Benda ini ada dua jenis:

Salah satunya: yang terbuat dari nama-nama setan, dari tulang, dari rangkain mutiara atau rumah kerang, paku-paku, symbol-simbol yaitu huruf-huruf yang terputus-putus atau semacam itu. Jenis ini hukumnya haram tanpa ada keraguan karena banyaknya dalil yang menunjukkan keharamannya. Dan itu merupakan salah satu bentuk syirik kecil berdasarkan hadits-hadits tadi serta berdasarkan hadits yang semakna dengannya. Bahkan bisa menjadi syirik besar bila orang yang menggantungkan/memakainya meyakini bahwa benda-benda itulah yang menjaganya atau menghilangkan penyakitnya tanpa izin Allah Subhanahu wa Ta’ala serta kehendak-Nya.

Kedua: sesuatu yang berasal dari ayat-ayat Al-Qur’an atau doa-doa dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacam itu dari doa-doa yang baik. Untuk jenis ini para ulama berbeda pendapat, sebagian mereka membolehkannya dan mengatakan bahwa hal itu sejenis dengan ruqyah/jampi-jampi yang diperbolehkan.

Sedang sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa itu juga haram. Mereka berhujjah dengan dua hujjah:

Pertama: keumuman hadits-hadits yang melarang jimat-jimat dan yang memperingatkan darinya serta menghukuminya bahwa itu adalah perbuatan syirik. Sehingga tidak boleh mengkhususkan sebagian jimat untuk diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i yang menunjukkan kekhususan.

Adapun tentang ruqyah, maka hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwa jika dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang diperbolehkan, maka itu tidak apa-apa, bila dengan bahasa yang diketahui maknanya serta yang melakukan ruqyah tidak bersandar pada ruqyah itu, ia hanya meyakini itu sebagai salah satu sebab. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا

“Tidak mengapa dengan ruqyah selama itu tidak termasuk dari syirik.”

Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya serta sebagian sahabatnya juga pernah melakukannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:

لا رُقْيَةَ إِلا مِنْ عَيْنِ أَوْ حُمَةٍ

“Tidak ada ruqyah melainkan dari (gangguan) mata hasad atau sengatan serangga berbisa.”

Dan hadits-hadits tentang hal ini banyak.

Adapun tentang tamimah/jimat, maka tidak ada sedikit pun dari hadits-hadits yang mengecualikan dari keharamannya. Sehingga, wajib mengharamkan semua jenis jimat/tamimah, dalam rangka mengamalkan dalil-dalil yang bersifat umum.

Kedua: menutup pintu-pintu menuju perbuatan syirik. Ini termasuk salah satu perkara penting dalam syariat. Dan sebagaimana diketahui, bila kita perbolehkan jimat-jimat dari ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang mubah, maka akan terbuka pintu syirik serta akan menjadi rancu antara tamimah yang boleh dan yang dilarang. Serta akan terhambat pemilahan antara keduanya, kecuali dengan rumit. Maka wajib menutup pintu ini dan menutup jalan menuju kesyirikan .

Pendapat inilah yang benar karena kuatnya dalilnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala- lah yang member taufiq.

(Diterbitkan di Majalah Jami’ah Islamiyyah edisi 4 tahun 6 bulan Rabi’ul Akhir tahun 1394H hal. 175-182. Dinukil dari Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid II, Judul: Ijabah ‘an As’ilah Mutafarriqah, haula Kitabati At-Ta’awidz bil Ayat…)

Footnote:

1 Atau di rumah, di toko, di mobil, di kantor, dan lain-lain.
2 Jimat atau semacamnya yang dipakai untuk menumbuhkan rasa cinta seorang wanita kepada lelaki atau sebaliknya, semacam pelet.
3 Sesuatu yang dikeluarkan dari laut, semacam rumah kerang yang berwarna putih, dipakai untuk tolak bala.
4 Di masyarakat kita lebih dikenal dengan jimat.

Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol.III/No.36/1428H/2007, Kategori: Problema Anda, hal. 66-67. Dinukil untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan url sumbernya.

About these ads

Rate this:

Share this:

  • StumbleUpon
  • Digg
  • Reddit
  • Surat elektronik
  • Facebook
  • Twitter
  • Cetak

Like this:

Suka Memuat...

Ditulis dalam Aqidah | Dengan kaitkata Aqidah, Artikel, artikel islam, Fatwa, jimat, konsultasi agama, konsultasi islam, konsultasi islami, pelet, pengasihan, syirik, teluh |

  • 10 Posting Terakhir

    • Semua Dimulai dengan Keteguhan Hati
    • Beberapa Keteladanan dari Para Ulama
    • Akhir Kehidupan Seorang Ulama Hadits
    • Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
    • Biografi Asy Syaikh Abdullah Aqil rahimahullah
    • Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan
    • Tanggung Jawab Kedua Orang Tua serta Para Pengajar
    • Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Syaithan
    • Imam Ahmad bin Hanbal, Teladan dalam Semangat dan Kesabaran
    • Hukum Sutra Sintetis
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Kategori

    • Adab dan Akhlak (78)
    • Anak Muslim (15)
    • Aqidah (216)
    • Fiqh Ibadah (38)
    • Ilmu (26)
    • Info (1)
    • Kisah dan Biografi (6)
    • Manhaj (96)
    • Muamalah (23)
    • Muslimah (38)
    • Nasehat (1)
  • Terbanyak Dibaca

    • Hukum Berpuasa di Hari Jum'at
    • Antara Ucapan "Syukron" (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
    • Biografi Al-Imam Malik Bin Anas
    • Menggugat Demokrasi - Daftar Isi
    • Biografi Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Masukkan alamat email Anda di sini.

    Bergabunglah dengan 377 pengikut lainnya.

  • Versi WP

    • 1,119,760 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Arsip

    • Januari 2013 (3)
    • Februari 2012 (1)
    • September 2011 (1)
    • Mei 2011 (4)
    • Maret 2011 (1)
    • Februari 2011 (4)
    • Januari 2011 (1)
    • November 2010 (1)
    • Oktober 2010 (1)
    • Juli 2010 (1)
    • Juni 2010 (3)
    • Februari 2010 (2)
    • Januari 2010 (3)
    • November 2009 (3)
    • Oktober 2009 (4)
    • Agustus 2009 (1)
    • Juli 2009 (12)
    • Juni 2009 (33)
    • Mei 2009 (9)
    • April 2009 (4)
    • Maret 2009 (13)
    • Februari 2009 (13)
    • Januari 2009 (14)
    • Desember 2008 (5)
    • November 2008 (19)
    • Oktober 2008 (1)
    • September 2008 (8)
    • Agustus 2008 (9)
    • Juli 2008 (15)
    • Juni 2008 (45)
    • Mei 2008 (7)
    • April 2008 (28)
    • Maret 2008 (47)
    • Februari 2008 (151)
  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

  • Maktabah

    • Maktabah Masjid Nabawi
    • Maktabah Ruhul Islam
    • Maktabah Sahab
    • Maktabah Syamilah
    • Maktabah Waqfiyah
    • Manuskrip
  • Ulama Sunnah

    • Al Lajnah Ad Daimah
    • Asy Syaih Ahmad Abul 'Ainain
    • Asy Syaikh Abdul Karim Khudair
    • Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
    • Asy Syaikh Abdullah Al Jibrin
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Afifi
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Al Badr
    • Asy Syaikh Abdussalam Barjis
    • Asy Syaikh Ahmad An Najmi
    • Asy Syaikh Al Albani
    • Asy Syaikh Al Bura’i
    • Asy Syaikh Al Ubaikan
    • Asy Syaikh Al Ubailan
    • Asy Syaikh Falah Mandakar
    • Asy Syaikh Ibn Baaz
    • Asy Syaikh Ibn Utsaimin
    • Asy Syaikh Muhammad Al Imam
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ithiofi
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Firkuz
    • Asy Syaikh Muhammad Aman Al Jami
    • Asy Syaikh Muqbil bin Hadi
    • Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi
    • Asy Syaikh Salim Al Ajmi
    • Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
    • Asy Syaikh Shalih Al Luhaidan
    • Asy Syaikh Shalih As Sadlan
    • Asy Syaikh Shalih As Suhaimi
    • Asy Syaikh Sulthan Al 'Ied
    • Asy Syaikh Taqiyuddin Al Hilali
    • Ulama Yaman

Blog pada WordPress.com.

Tema: MistyLook oleh WPThemes.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 377 pengikut lainnya.

Powered by WordPress.com
loading Batal
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
%d bloggers like this: