• Home
  • Indeks
  • Profil dan Buku Tamu
  • Indeks Artikel 2
  • Kirim Pertanyaan

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Aqidah, Ibadah, Tauhid, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muslimah, Muamalah, Akhlak, Doa, Zikir, Nikah, Jihad, Hubungan Seks, Jilbab, Cadar, Sedekah, Bid'ah, Sufi, Sufisme, Aliran dalam Islam, dari para Ulama Ahlus Sunnah wal jama'ah Salafy, Salafi, Salafiyun, Bin Baaz, Albani, Utsaimin, Muqbil, Rabi' bin Hadi, Shalih Fauzan, Ubaid Al Jabiri, Abdul Muhsin Al Abbad, Ahmad An Najmi, Shalih Luhaidan, Shalih Alu Syaikh, Ibnul Qayyim, Al Bukhari, Muslim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Muhammad bin Abdul Wahhab

Feeds:
Tulisan
Komentar

Adakah Reformasi Syariat di Dalam Islam?

10 Maret 08 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:
Apakah dalam Islam terdapat tajdid tasyri’ (reformasi syariat)?

Jawaban:
Jika ada orang yang berkata bahwa dalam Islam terdapat tajdid tasyri’, maka yang ada justru sebaliknya; Islam telah sempurna dan masa tasyri’ (pembuatan syari’at –ed) telah terhenti dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ya, kejadian dan realita baru terus bermunculan dan pada setiap waktu dan tempat realita selalu terjadi berbeda-beda. Perubahan-perubahan itu seharusnya ditimbang dengan syari’at dan dihukumi sesuai Al Quran dan As Sunnah.

Dengan demikian, hukum tersebut tetap merupakan syari’at yang ada pada awal Islam dan tidak disebut syari’at baru; karena hal yang demikian berarti menganiaya Islam dan bertentangan dengan kenyataan yang terjadi.

Karena itu, tidak boleh juga menyebut istilah “perubahan dalam pensyari’atan’” sebab istilah itu mengandung arti perusakan batas kehormatan dan wibawa syari’at. Mengadakan perubahan pada syari’at tidak sejalan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Yang demikian tidak diridhai oleh seorang pun orang yang berilmu dan beriman.

Kemudian, jika menghukumi sesuatu yang terjadi bukan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, maka syari’at itu adalah batil; bukan termasuk ke dalam bagian syari’at Islam.

Apa yang telah saya sebutkan tidak bertabrakan dengan ketetapan Umar radhiyallahu ‘anhu tentang hukum thalaq tiga, yang sebelumnya dimasa dua tahun dalam masa kepemimpinan Umar, dan masa Rasulullah dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, terhukumi dengan satu thalaq, karena masalah ini termasuk ke dalam kriteria Ta’zir (hukum yang bersifat peringatan) maka ada perubahan yang sesuai dengan keadaan seseorang sebagai bentuk komitmen yang harus dijalaninya. Karena itu Umar berkata, “Saya melihat orang-orang telah tergesa-gesa dalam perkara yang sebelumnya mereka tenang, maka kami tetapkan hal itu atas mereka” (HR. Muslim 1472/15, dari Ibnu Abbas) maka Umar menetapkan hal itu (tentang thalaq tiga) bagi mereka. Bab al-ta’zir cakupannya luas dalam syari’at, karena yang dimaksud adalah pelurusan dan pengajaran.

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku “Al-Manahi Al-Lafzhiyyah, Beragam Ungkapan dalam Timbangan Syariat” karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin soal ke-40, Penerjemah: Abu Zaid Resa Gunarsa, Muroja’ah: Al Ustadz Ali Basuki, Penerbit: Penerbit Al Ilmu Jogjakarta)

Ditulis dalam Aqidah, Bid'ah, Kontemporer, Ulama - Fatwa | yang berkaitan adab, akhlak, Artikel, artikel islam, etika, etika islam, Fatwa, islam liberal, konsultasi agama, konsultasi islam, konsultasi islami, reformasi, sekularisme, tajdid | No Comments Yet

  • 10 Posting Terakhir

    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketiga Belas: Mencintai Kebaikan bagi Orang Lain
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduabelas: Meninggalkan Apa-apa yang Tidak Berguna
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesebelas: Hati-hati dan Meninggalkan Perkara-Perkara yang Meragukan
    • Syaikh Abdullah Shalfiq: Perjalananku ke Indonesia (4)
    • Syaikh Abdullah Shalfiq: Perjalananku ke Indonesia (3)
    • Syaikh Abdullah Shalfiq: Perjalananku ke Indonesia (2)
    • Syaikh Abdullah Shalfiq: Perjalananku ke Indonesia (1)
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesepuluh: Doa dan Mengkonsumsi Barang yang Halal
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Shortcut

    Daftar Isi
    Ketentuan Penyalinan
  • Kategori

  • Terbanyak Dibaca

    • Menggugat Demokrasi - Daftar Isi
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam
    • Indeks
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesebelas: Hati-hati dan Meninggalkan Perkara-Perkara yang Meragukan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Versi WP

    • 246,248 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish