• Home
  • Indeks
  • Profil dan Buku Tamu
  • Indeks Artikel 2
  • Kirim Pertanyaan

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Aqidah, Ibadah, Tauhid, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muslimah, Muamalah, Akhlak, Doa, Zikir, Nikah, Jihad, Hubungan Seks, Jilbab, Cadar, Sedekah, Bid'ah, Sufi, Sufisme, Aliran dalam Islam, dari para Ulama Ahlus Sunnah wal jama'ah Salafy, Salafi, Salafiyun, Bin Baaz, Albani, Utsaimin, Muqbil, Rabi' bin Hadi, Shalih Fauzan, Ubaid Al Jabiri, Abdul Muhsin Al Abbad, Ahmad An Najmi, Shalih Luhaidan, Shalih Alu Syaikh, Ibnul Qayyim, Al Bukhari, Muslim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Muhammad bin Abdul Wahhab

Feeds:
Tulisan
Komentar

Hukum Menyemir Rambut dengan selain Warna Hitam

1 Maret 08 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri

Soal :
Apakah menyemir rambut yang beruban dengan selain warna hitam itu sunnah yang dianjurkan ataukah hanya sekedar boleh?

Jawab :
Ya, hukumnya sunnah yang dianjurkan karena Rasulullah Ssallallahu `alaihi wa sallam melihat jenggot ayah Abu Bakar sudah memutih, maka beliau mengatakan:
«غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد»
“Rubahlah uban ini dengan sesuatu dan jauhilah warna hitam.”(1)

Maka merubah uban dengan selain warna hitam dengan daun pacar (hinna’), katam atau yang lainnya, hukumnya sunnah. Adapun dengan warna hitam maka dilarang dengan dalil perkataan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam:
«يكون قوم في آخر الزمان يخضبون بالسواد كحواصل الحمام لا يريحون رائحة الجنة»
“Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam seperti perut burung, mereka tidak akan mencium bau surga.(2)”
Masalah lainnya, merubah dengan selain hitam yang menyerupai dan mengikuti orang kafir tidak boleh dan hendaknya dijauhi karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
«ومن تشبه بقوم فهو منهم»
“Siapa yang menyerupai dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”
(Al As’ilah Al Imaratiah, 6 Jumadil Awwal 1423 H)

(1) HR. Muslim 2/44 dan disebutkan Syaikh Muqbil Al Wadi’i rahimahullah di kitab Tahrim al Khidhab bis Sawad (Haramnya menyemir rambut dengan warna hitam) hal.42 sebagaimana terdapat dalam kitab Majmu`ah Rasail dan beliau membantah terhadap orang yang mengatakan bahwa perkataan ‘jauhi hitam’ itu mudraj.

(2)HR. Ahmad dan Abu Dawud sebagaimana di Silsilah Ash Shahihah Syaikh Al-Albani hal 41 jilid 3/446 dari hadist Ibnu Abbas dari jalan Abdul Karim Al Jazary dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Ibnul Jauzi telah keliru ketika beliau mengatakan bahwa Abdul Karim bukanlah Al Jazary tapi Ibnu Abi Mukhoriq, lalu dimasukkan ke Al-Maudhu`at. Yang benar hadits tersebut shahih, karena itu Syaikh Muqbil memasukkannya dalam kitab As-Shahihul Musnad)

Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri atas pertanyaan manca negara
Dicopy dari: http://www.thullabul-ilmiy.or.id/blog/?p=112

Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Ulama - Fatwa | yang berkaitan Artikel, artikel islam, Fatwa, rambut, semir, uban | No Comments Yet

  • 10 Posting Terakhir

    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesembilan Belas: Pengawasan Allah dan Penjagaannya
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedelapan Belas: Taqwa dan Akhlak yang Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketujuh Belas: Lemah Lembut dan Berbuat Baik
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keenam Belas: Larangan dari Marah
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kelima Belas: Kedermawanan dan Diam
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keempat Belas: Kapan Darah Seorang Muslim Dihalalkan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Ketiga Belas: Mencintai Kebaikan bagi Orang Lain
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduabelas: Meninggalkan Apa-apa yang Tidak Berguna
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kesebelas: Hati-hati dan Meninggalkan Perkara-Perkara yang Meragukan
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Shortcut

    Daftar Isi
    Ketentuan Penyalinan
  • Kategori

  • Terbanyak Dibaca

    • Indeks
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keenam Belas: Larangan dari Marah
    • Menggugat Demokrasi - Daftar Isi
    • Profil dan Buku Tamu
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Versi WP

    • 249,529 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish