• Beranda
  • Indeks
  • Indeks 2
  • Profil dan Buku Tamu
  • Kirim Pertanyaan

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Aqidah, Ibadah, Tauhid, Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Muslimah, Muamalah, Akhlak, Doa, Zikir, Nikah, Jihad, Hubungan Seks, Jilbab, Cadar, Sedekah, Bid'ah, Sufi, Sufisme, Aliran dalam Islam, dari para Ulama Ahlus Sunnah wal jama'ah Salafy, Salafi, Salafiyun, Bin Baaz, Albani, Utsaimin, Muqbil, Rabi' bin Hadi, Shalih Fauzan, Ubaid Al Jabiri, Abdul Muhsin Al Abbad, Ahmad An Najmi, Shalih Luhaidan, Shalih Alu Syaikh, Ibnul Qayyim, Al Bukhari, Muslim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Muhammad bin Abdul Wahhab

Feeds:
Tulisan
Komentar

Solusi bagi Para Pemuda

17 Februari 08 oleh Abu Umar

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Sesungguhnya solusi terbaik bagi problema pemuda (dalam menanggulangi syahwat –pent.) adalah menikah, jika hal tersebut mungkin dan sebab-sebab pernikahan tersebut mudah diperoleh. Seperti adanya mahar, sebagai pengamalan terhadap sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu, maka menikahlah karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu sebagai wija’ baginya”. (Muttafaqun ‘alaihi).
(Wija’: Meringankan syahwat untuk hubungan seks).

Hendaknya pernikahan tidak menjadi halangan studi apabila pemuda tersebut kaya, memiliki ayah yang mencukupi kebutuhannya, atau jika anaknya tersebut memiliki harta atau sudah bekerja.

Hendaknya orang tua tidak menunda-nunda untuk menikahkan anaknya jika telah mencapai usia dewasa jika orang tuanya kaya. Ini lebih baik daripada dia membiarkan putranya membujang, datang ke lokalisasi dan mencemari ayahnya dengan nama yang jelek. Maka orang tua tersebut telah berbuat dosa terhadap dirinya sendiri serta anaknya.

Dan hendaknya anak meminta dinikahkan oleh orang tuanya jika orang tuanya kaya. Hendaknya dia berlemah lembut dalam meminta, mengharap ridhanya, dan bermuamalah bersama mereka dengan baik.

Hendaklah setiap orang menyadari bahwa Allah tidaklah mengharamkan sesuatu melainkan Dia menghalalkan sesuatu sebagai gantinya. Allah mengharamkan riba, namun menghalalkan perdagangan. Allah mengharamkan zina, namun menghalalkan pernikahan. Ini merupakan solusi bagi problema pemuda.

Apabila sulit bagi seorang pemuda untuk menikah karena dia fakir dan tidak memiliki mahar dan nafkah, maka solusi terbaik baginya adalah:

1. Puasa yang Syar’i

Sebagai pengamalan bagian hadist yang berlalu,
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu sebagai wija’ baginya”.

Sesungguhnya puasa itu menjaga pemuda karena akan meringankan syahwatnya. Puasa di sini tidaklah cukup hanya menahan diri dari makan dan minum, bahkan puasa itu mencakup menahan diri dari memandang perkara-perkara yang haram, bercampur-baur dengan perempuan dalam satu ruangan, menyaksikan film-film porno, kisah-kisah cabul serta hubungan antar lawan jenis.

Seorang pemuda harus menjaga pandangannya dari wanita karena Allah menjadikan kesehatan dengan menjaga kehormatan sebaliknya penyakit dan musibah-musibah itu muncul karena mengikuti syahwat-syahwat jika dia tidak menjaga kehormatan dirinya. Janganlah dia memandang wanita kecuali dengan cara yang dibenarkan yaitu dengan menikah. Dengan demikian, terjaga nama baik dan baik pula akibatnya.

2. Memacu diri dan Berlomba-lomba

Para ulama ahli jiwa menyebutkan bahwa hasrat seksual pada diri manusia dapat ditekan dan diatasi. Apabila engkau sulit untuk menikah, janganlah engkau dekati perbuatan keji (zina). Dan engkau harus memacu diri, yaitu membantu dirimu dengan jihad ruhiyah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an dan hadits Nabawi serta sirah yang semerbak dan yang selainnya. Atau memanfaatkan tenaganya untk beragam aktivitas. Sibuk dalam bahts (diskusi, membahas suatu permasalahan-pent) atau sibuk menggambar dan melukis. Melukis pemandangan; sungai, pohon, gunung yang tidak disertai dengan gambar manusia. Bisa juga dengan membuat kerajinan dari kayu atau tripleks serta hobi-hobi bermanfaat lainnya.

3. Berolahraga
Yaitu bersungguh-sungguh melatih fisik, serta melakukan olahraga tersebut serta memperhatikan pendidikan jasmani. Bergabung dengan klub olahraga terbuka atau perkumpulan adabiyah yang bebas dari bercampurnya para pemuda dan pemudi. Semua ini akan mengalihkan pemuda dari memikirkan dorongan seksualnya. Kegiatan ini juga bermanfaat untuk menjauhkannya dari perzinahan yang memudharatkan jasmani, akhlaq, serta agama seorang pemuda.

Maka ketika seorang pemuda merasakan kuatnya dorongan seksual hendaknya dia bersegera untuk melakukan aktivitas fisik untuk mengalihkan energinya yang berlebih tersebut: Seperti lari jarak jauh, angkat beban, gulat, berlomba, belajar memanah, renang, pertandingan ilmiyah, serta perkara lain yang bisa meringankan syahwatnya.

4. Buku-buku Agama
Dan solusi yang terpenting adalah membaca Al-Qur’anul Karim serta hadits-hadits Nabi dan kitab-kitab tafsir, menjaga hapalan Al-Qur’an dan hadits, menelaah sirah nabawiyah, sejarah Khulafa’ur Rasyidin serta pemikir-pemikir Islam, serta mendengar kajian agama ilmiyah dan mendengar Al-Quranul Karim dari radio.

Kesimpulannya:
Solusi yang manjur bagi pemuda adalah menikah. Apabila ini tidak memungkinkan maka hendaknya berpuasa, beraktivitas, berolahraga, menuntut ilmu yang bermanfaat. Ini akan membuat tenang, menguatkan, memberikan manfaat serta tidak berefek negatif. Kemudian hendaknya seorang pemuda menundukkan pandangannya dari apa-apa yang Allah larang serta menyandarkan diri kepada Allah agar memudahkan dia untuk menikah.

Diterjemahkan dari Kitab Kaifa Nurabbi Awladana
Silakan dicopy dengan mencantumkan sumber:
http://ulamasunnah.wordpress.com

Ditulis dalam Adab dan Akhlak, Pernikahan dan Keluarga, Ulama - Artikel | Bertanda Artikel, Keluarga & Pernikahan, nikah, pemuda, pemuda islam, seks, sex, solusi pemuda, zina | No Comments Yet

  • 10 Posting Terakhir

    • Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Lima: Keutamaan Berdzikir
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Empat: Haramnya Kezhaliman
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Tiga: Sarana-Sarana Kebaikan
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Dua: Jalan Menuju Surga
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Kedua Puluh Satu: Keimanan dan Istiqamah
    • Terorisme dan Faham Khawarij
    • Download Rekaman Dauroh bersama Para Ulama
    • Nasehat Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali
    • Penjelasan Hadits Arbain Imam An Nawawi Keduapuluh: Rasa Malu dan Keimanan
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Shortcut

    Daftar Isi
    Ketentuan Penyalinan
  • Kategori

  • Terbanyak Dibaca

    • Indeks
    • Empat Kaidah Agung dalam Memahami Tauhid
    • Tata Cara Menyembelih Qurban
    • Keutamaan Puasa Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah
    • Biografi Al-Imam Malik Bin Anas
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Versi WP

    • 306,039 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

Blog pada WordPress.com.

Tema: Mistylook oleh Sadish