• Beranda
  • Profil dan Buku Tamu

Ulama Sunnah

Kumpulan Biografi, Artikel dan Fatwa Ulama Ahlussunnah

Pengumpan:
Tulisan
Komentar
« Biografi Shiddiq Hasan Khan – Ulama dari Negeri India
Kitab Fiqh Sunnah »

Hukum Berpuasa di Hari Jum’at

Februari 4, 2008 oleh Admin Ulama Sunnah

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa? Dan apakah ini khusus untuk puasa sunnah saja atau umum bagi puasa qadha juga?

Maka Asy-Syaikh menjawab:

Telah tsabit dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

“Janganlah kalian khususkan hari Jum’at dengan berpuasa, dan tidaklah pula malamnya untuk ditegakkan (shalat)”. (HR Muslim, Kitabus Shiam Bab Makruhnya Puasa Khusus di Hari Jum’at 1144).

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam tujuh hari (seminggu-ed). Hari Jum’at juga merupakan salah satu hari raya dari tiga hari raya yang disyari’atkan. Di dalam Islam terdapat tiga hari raya: Hari raya Idul Fitri setelah Ramadhan, Hari Raya Idul Adhha, dan hari raya mingguan yaitu hari Jum’at. Ini merupakan salah satu alasan larangan mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa.

Selain itu hari Jum’at adalah hari dimana sudah sepantasnya bagi seorang laki-laki mengedepankan shalat Jum’at pada hari itu, menyibukkan diri dengan doa, dan berdzikir karena hari Jum’at ini serupa dengan hari Arafah yang tidak disyaratkan bagi jama’ah haji untuk berpuasa pada hari Arafah itu. Hal ini karena dia sibuk dengan doa dan dzikir. Dan telah diketahui pula bahwa ada ibadah-ibadah yang saling bertabrakan, dan mungkin untuk mendahulukan sebagiannya maka didahulukan ibadah yang tidak bisa ditunda dari ibadah yang bisa ditunda.

Jika seseorang berkata, “Jika alasannya karena hari Jum’at adalah hari raya dalam seminggu, maka ini mengharuskan puasanya haram sebagaimana di dua hari raya yang lain, tidak hanya dengan mengkhususkannya saja”

Kami katakan, “Sesungguhnya hari Jum’at berbeda dengan dua hari raya tersebut, karena hari Jum’at terulang sampai empat kali dalam sebulan. Oleh karena itu larangannya tidaklah sampai pada derajat haram. Di sana terdapat juga makna-makna lain pada dua hari raya yang tidak ditemukan pada hari Jum’at”.

Adapun jika dia berpuasa di hari sebelumnya atau di hari setelahnya maka puasanya saat itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan pertanyaan penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa sunnah atau umum bagi puasa qadha juga (membayar hutang puasa wajib Ramadhan-ed)?

Maka sesungguhnya zhahir dalilnya bersifat umum, bahwa hukumnya makruh mengkhususkan puasa. Sama saja apakah untuk puasa yang wajib atau puasa sunnah, Allahumma, kecuali jika orang tersebut bekerja dan tidak punya waktu luang dari pekerjaannya sehingga dia tidak bisa mengqadha puasanya kecuali pada hari Jum’at, maka ketika itu tidaklah makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa. Ini karena dia memerlukan hal tersebut.

Demikian nukilan dari fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah, bisa dirujuk di halaman 444-445. Wallahu a’lam bish shawab.

About these ads

Rate this:

Share this:

  • StumbleUpon
  • Digg
  • Reddit
  • Surat elektronik
  • Facebook
  • Twitter
  • Cetak

Like this:

Suka Memuat...

Ditulis dalam Fiqh Ibadah | Dengan kaitkata Fatwa, Puasa |

  • 10 Posting Terakhir

    • Semua Dimulai dengan Keteguhan Hati
    • Beberapa Keteladanan dari Para Ulama
    • Akhir Kehidupan Seorang Ulama Hadits
    • Hukum Memakai Kaos Bola Bertuliskan Nama Orang Kafir
    • Biografi Asy Syaikh Abdullah Aqil rahimahullah
    • Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan
    • Tanggung Jawab Kedua Orang Tua serta Para Pengajar
    • Usamah bin Ladin Mujahid di Jalan Syaithan
    • Imam Ahmad bin Hanbal, Teladan dalam Semangat dan Kesabaran
    • Hukum Sutra Sintetis
  • Kalamullah

    "Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Pengampun." (Fathir: 28)
  • Sabda Nabi

    “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu maka barangsiapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At Tirmidzi, dishahihkan Al Imam Al Albani)
  • Nasehat Salaf

    "Jika engkau bisa, jadilah seorang ulama. Jika engkau tidak mampu, maka jadilah penuntut ilmu. Bila engkau tidak bisa menjadi seorang penuntut ilmu, maka cintailah mereka. Dan jika kau tidak mencintai mereka, janganlah engkau benci mereka." (Umar bin Abdul Aziz)
  • Kategori

    • Adab dan Akhlak (78)
    • Anak Muslim (15)
    • Aqidah (216)
    • Fiqh Ibadah (38)
    • Ilmu (26)
    • Info (1)
    • Kisah dan Biografi (6)
    • Manhaj (96)
    • Muamalah (23)
    • Muslimah (38)
    • Nasehat (1)
  • Terbanyak Dibaca

    • Antara Ucapan "Syukron" (Terimakasih) dan Jazakallahu Khairan
    • Biografi Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
    • Biografi Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz
    • Biografi Al-Imam Malik Bin Anas
    • Hukum Berpuasa di Hari Jum'at
  • Statistika Blog

    Web Counter
    unique visitor sejak 04/FEB/08.
  • Masukkan alamat email Anda di sini.

    Bergabunglah dengan 375 pengikut lainnya.

  • Versi WP

    • 1,118,904 hits sejak 4 Februari 2008
  • Banner

    Kumpulan Fatwa, Artikel dan Biografi Ulama Ahlussunnah

    Apakah Demokrasi dan Pemilu adalah Solusi? Temukan Jawabannya di sini

  • Arsip

    • Januari 2013 (3)
    • Februari 2012 (1)
    • September 2011 (1)
    • Mei 2011 (4)
    • Maret 2011 (1)
    • Februari 2011 (4)
    • Januari 2011 (1)
    • November 2010 (1)
    • Oktober 2010 (1)
    • Juli 2010 (1)
    • Juni 2010 (3)
    • Februari 2010 (2)
    • Januari 2010 (3)
    • November 2009 (3)
    • Oktober 2009 (4)
    • Agustus 2009 (1)
    • Juli 2009 (12)
    • Juni 2009 (33)
    • Mei 2009 (9)
    • April 2009 (4)
    • Maret 2009 (13)
    • Februari 2009 (13)
    • Januari 2009 (14)
    • Desember 2008 (5)
    • November 2008 (19)
    • Oktober 2008 (1)
    • September 2008 (8)
    • Agustus 2008 (9)
    • Juli 2008 (15)
    • Juni 2008 (45)
    • Mei 2008 (7)
    • April 2008 (28)
    • Maret 2008 (47)
    • Februari 2008 (151)
  • Free Domain co.nr
  • Status Admin

  • Maktabah

    • Maktabah Masjid Nabawi
    • Maktabah Ruhul Islam
    • Maktabah Sahab
    • Maktabah Syamilah
    • Maktabah Waqfiyah
    • Manuskrip
  • Ulama Sunnah

    • Al Lajnah Ad Daimah
    • Asy Syaih Ahmad Abul 'Ainain
    • Asy Syaikh Abdul Karim Khudair
    • Asy Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
    • Asy Syaikh Abdullah Al Jibrin
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Afifi
    • Asy Syaikh Abdurrazzaq Al Badr
    • Asy Syaikh Abdussalam Barjis
    • Asy Syaikh Ahmad An Najmi
    • Asy Syaikh Al Albani
    • Asy Syaikh Al Bura’i
    • Asy Syaikh Al Ubaikan
    • Asy Syaikh Al Ubailan
    • Asy Syaikh Falah Mandakar
    • Asy Syaikh Ibn Baaz
    • Asy Syaikh Ibn Utsaimin
    • Asy Syaikh Muhammad Al Imam
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Adam Al Ithiofi
    • Asy Syaikh Muhammad Ali Firkuz
    • Asy Syaikh Muhammad Aman Al Jami
    • Asy Syaikh Muqbil bin Hadi
    • Asy Syaikh Rabi’ bin Hadi
    • Asy Syaikh Salim Al Ajmi
    • Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
    • Asy Syaikh Shalih Al Luhaidan
    • Asy Syaikh Shalih As Sadlan
    • Asy Syaikh Shalih As Suhaimi
    • Asy Syaikh Sulthan Al 'Ied
    • Asy Syaikh Taqiyuddin Al Hilali
    • Ulama Yaman

Blog pada WordPress.com.

Tema: MistyLook oleh WPThemes.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 375 pengikut lainnya.

Powered by WordPress.com
loading Batal
Post was not sent - check your email addresses!
Email check failed, please try again
Sorry, your blog cannot share posts by email.
%d bloggers like this: